Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang kebudayaan, bahasa, dan pengawasan;
c. melakukan analisis usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan
anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan konsep penjelasan pemerintah tentang RAPBN lingkup Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan bahan pengesahan program dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
i. melakukan penyusunan bahan sinkronisasi program kebudayaan, program bahasa, dan program pengawasan di pusat dan daerah;
j. melakukan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran kebudayaan, bahasa, dan pengawasan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
