Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pembinaan sistem akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan verifikasi dokumen anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan perhitungan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan rekonsiliasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Sekretariat Jenderal, dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah DKI Jakarta;
i. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. melaksanaan pemantauan pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
m. melaksanakan penyusunan usulan rencana dan realisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n. melaksanakan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
o. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
p. melaksanakan pembinaan pengelolaan utang dan piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
