Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
c. melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
d. melakukan verifikasi dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
e. melakukan perhitungan anggaran kementerian di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan bahan rekonsiliasi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
g. melakukan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan konsep laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal serta Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah DKI Jakarta;
i. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
j. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
k. melakukan penyusunan bahan pemantauan pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
l. melakukan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
m. melakukan penyusunan bahan usulan rencana dan realisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
n. melakukan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
o. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
p. melakukan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan utang dan piutang di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
