Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melakukan penyusunan surat edaran tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melakukan penilaian dan verifikasi usul calon pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melakukan penyusunan usul pengangkatan dan pemberhentian pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melakukan inventarisasi dan penyusunan informasi pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melakukan penyusunan bahan pembinaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melakukan pengumpulan data laporan hasil pemeriksaan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melakukan penyusunan bahan koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. melakukan penyusunan bahan pertimbangan tuntutan perbendaharaan;
k. melakukan penyusunan bahan rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas laporan hasil pemeriksaan;
l. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi laporan hasil tindak lanjut pemeriksaan dan kerugian negara;
m. melakukan penghitungan penetapan jumlah kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n. melakukan penyusunan bahan pembebanan penggantian kerugian sementara dan penghapusan piutang negara;
o. melakukan pelimpahan kasus kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat perbendaharaan kepada instansi terkait;
p. melakukan penyusunan bahan pembinaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara Satker di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
q. melakukan penyusunan bahan pemantauan rekening pemerintah lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
r. melakukan penyusunan berita acara penyerahan pengurusan piutang negara kepada Kementerian Keuangan;
s. melakukan penyusunan bahan rekomendasi penghapusan piutang negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI;
t. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
u. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
v. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
