Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. melakukan penyusunan surat edaran tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. melakukan penilaian dan verifikasi usul calon pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. melakukan penyusunan usul pengangkatan dan pemberhentian pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. melakukan inventarisasi dan penyusunan informasi pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g. melakukan penyusunan bahan pembinaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; h. melakukan pengumpulan data laporan hasil pemeriksaan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; i. melakukan penyusunan bahan koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; j. melakukan penyusunan bahan pertimbangan tuntutan perbendaharaan; k. melakukan penyusunan bahan rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas laporan hasil pemeriksaan; l. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi laporan hasil tindak lanjut pemeriksaan dan kerugian negara; m. melakukan penghitungan penetapan jumlah kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; n. melakukan penyusunan bahan pembebanan penggantian kerugian sementara dan penghapusan piutang negara; o. melakukan pelimpahan kasus kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat perbendaharaan kepada instansi terkait; p. melakukan penyusunan bahan pembinaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara Satker di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; q. melakukan penyusunan bahan pemantauan rekening pemerintah lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; r. melakukan penyusunan berita acara penyerahan pengurusan piutang negara kepada Kementerian Keuangan; s. melakukan penyusunan bahan rekomendasi penghapusan piutang negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI; t. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; u. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan v. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda