Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kebijakan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan pedoman penyusunan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang pendidikan dan kebudayaan;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi kebijakan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
e. melakukan analisis kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang pendidikan dan kebudayaan;
f. melakukan penyusunan bahan kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melakukan penyusunan bahan pemantauan pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
