Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kebijakan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan pedoman penyusunan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang pendidikan dan kebudayaan; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi kebijakan di lingkungan Sekretariat Jenderal; e. melakukan analisis kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang pendidikan dan kebudayaan; f. melakukan penyusunan bahan kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g. melakukan penyusunan bahan pemantauan pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; h. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda