Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara III adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data inventaris barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi
pelaksanaan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan kodefikasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
f. melakukan verifikasi inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan bahan pengendalian penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
i. melakukan penyajian informasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
j. melakukan penyusunan bahan rekonsiliasi barang milik negara di lingungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
k. melakukan penyusunan konsep laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal serta Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah DKI Jakarta;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
