Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data inventaris barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan penyusunan kodefikasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan verifikasi inventarisasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pengendalian penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melaksanakan penyajian informasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. melaksanakan penyusunan bahan rekonsiliasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. melaksanakan penyusunan laporan barang milik negara Unit Akuntansi Pengguna Barang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I Sekretariat Jenderal, dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang wilayah DKI Jakarta;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
