Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data inventaris barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. melaksanakan penyusunan kodefikasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. melaksanakan verifikasi inventarisasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g. melaksanakan penyusunan bahan pengendalian penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; h. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; i. melaksanakan penyajian informasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; j. melaksanakan penyusunan bahan rekonsiliasi barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; k. melaksanakan penyusunan laporan barang milik negara Unit Akuntansi Pengguna Barang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I Sekretariat Jenderal, dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang wilayah DKI Jakarta; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda