Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perencanaan Program dan Anggaran adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan dan kebudayaan; c. melaksanakan analisis usulan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. melaksanakan penyusunan konsep penjelasan pemerintah tentang RAPBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g. melaksanakan penyusunan bahan pengesahan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; h. melaksanakan penyusunan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; i. melaksanakan penyusunan bahan sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah; j. melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran bidang pendidikan dan kebudayaan; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda