Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Fasilitasi UNESCO adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan penyajian informasi perkembangan dan peningkatan kerja sama UNESCO di bidang pendidikan, sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi;
c. melakukan penyusunan rencana kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO di bidang pendidikan, sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi;
d. melakukan penyusunan bahan penyelenggaraan konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang diselenggarakan oleh UNESCO di INDONESIA;
e. melakukan urusan pemberangkatan delegasi INDONESIA untuk menghadiri konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang diselenggarakan oleh UNESCO ;
f. melakukan urusan pemberian bantuan dari UNESCO di bidang pendidikan sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi;
g. melakukan penyusunan bahan usul pengisian jabatan pada kantor UNESCO;
h. melakukan penyusunan bahan publikasi kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO di bidang pendidikan, sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi;
i. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan kerja sama UNESCO di dalam dan luar negeri;
j. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO di bidang pendidikan, sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
