Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Fasilitasi UNESCO adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan penyajian informasi perkembangan dan peningkatan kerja sama UNESCO di bidang pendidikan, sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi; c. melakukan penyusunan rencana kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO di bidang pendidikan, sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi; d. melakukan penyusunan bahan penyelenggaraan konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang diselenggarakan oleh UNESCO di INDONESIA; e. melakukan urusan pemberangkatan delegasi INDONESIA untuk menghadiri konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang diselenggarakan oleh UNESCO ; f. melakukan urusan pemberian bantuan dari UNESCO di bidang pendidikan sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi; g. melakukan penyusunan bahan usul pengisian jabatan pada kantor UNESCO; h. melakukan penyusunan bahan publikasi kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO di bidang pendidikan, sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi; i. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan kerja sama UNESCO di dalam dan luar negeri; j. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO di bidang pendidikan, sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Pasal.id