Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Informasi adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan pengembangan sistem informasi perencanaan dan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan; d. melakukan analisis data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan; e. melakukan penyajian data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan; f. melakukan pemutakhiran data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan; g. melakukan pemberian layanan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep program kerja Bagian.
Koreksi Anda