Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Informasi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan pengembangan sistem informasi perencanaan dan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
d. melakukan analisis data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
e. melakukan penyajian data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
f. melakukan pemutakhiran data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
g. melakukan pemberian layanan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep program kerja Bagian.
Koreksi Anda
