Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, layanan administrasi, dan penelitian dan pengembangan; c. melakukan analisis usulan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi usulan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat; g. melakukan penyusunan konsep penjelasan pemerintah tentang RAPBN lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat; h. melakukan penyusunan bahan pengesahan program dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat; i. melakukan penyusunan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat; j. melakukan penyusunan bahan sinkronisasi program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat dan program penelitian dan pengembangan di pusat dan daerah; k. melakukan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, layanan administrasi, penelitian dan pengembangan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Pasal.id