Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Akuntabilitas Kinerja adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan pedoman laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
j. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
