Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Fasilitasi Internasional adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Biro; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil RI pada UNESCO, sekolah INDONESIA di luar negeri, dan beasiswa RI; c. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan pejabat Wakil RI pada UNESCO dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan; d. melaksanakan urusan administrasi kesekretariatan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO (KNIU) dan mengikuti perkembangan program dan kegiatan UNESCO di bidang pendidikan, sains, teknologi, sosial, budaya, dan komunikasi; e. melaksanakan fasilitasi kegiatan dan kerja sama UNESCO di dalam dan luar negeri; f. melaksanakan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan dan sekolah INDONESIA di luar negeri; g. melaksanakan pengelolaan anggaran Atase Pendidikan dan Kebudayaan dan Wakil RI pada UNESCO; h. melaksanakan penyusunan rencana pertemuan dan kunjungan kerja Atase Pendidikan dan Kebudayaan; i. melaksanakan koordinasi penempatan dan penarikan kembali Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil RI pada UNESCO, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri; m. melaksanakan penyusunan dokumen keberangkatan dan pemulangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil RI pada UNESCO, guru, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri; n. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penilaian kinerja Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil RI pada UNESCO, dan kepala sekolah INDONESIA di luar negeri; o. melaksanakan koordinasi pemberian layanan kepegawaian, informasi perkembangan, dan pengembangan program pendidikan dan kebudayaan pada negara akreditasi, Wakil RI pada UNESCO, dan Sekolah INDONESIA di luar negeri; p. melaksanakan pemberian layanan tamu asing; q. melaksanakan urusan pemberian beasiswa Republik INDONESIA; r. melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro; s. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah INDONESIA di luar negeri, kegiatan UNESCO, dan penerimaan beasiswa RI; t. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan u. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Pasal.id