Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Biro;
b. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
d. melaksanakan pembinaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian masalah kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan rekening pemerintah lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan tuntutan perbendaharaan;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan, anggaran, kerugian negara, dan tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melaksanakan penyusunan bahan laporan perpajakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. melaksanakan pelaksanaan dan koordinasi pemberian bantuan kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan;
k. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l. melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Biro.
Koreksi Anda
