Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Biro; b. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal; d. melaksanakan pembinaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian masalah kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan rekening pemerintah lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan tuntutan perbendaharaan; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan, anggaran, kerugian negara, dan tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; i. melaksanakan penyusunan bahan laporan perpajakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; j. melaksanakan pelaksanaan dan koordinasi pemberian bantuan kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan; k. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; l. melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Pasal.id