Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan pedoman penyusunan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi kebijakan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
e. melaksanakan analisis kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan pemantauan pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran pendidikan dan kebudayaan;
i. melaksanakan pengembangan sistem informasi perencanaan dan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
j. melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
