Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan pedoman penyusunan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi kebijakan di lingkungan Sekretariat Jenderal; e. melaksanakan analisis kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g. melaksanakan pemantauan pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran pendidikan dan kebudayaan; i. melaksanakan pengembangan sistem informasi perencanaan dan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; j. melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda