Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian dan konsep program kerja Biro;
c. melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
d. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip di lingkungan Biro;
e. melakukan urusan mutasi, pengembangan, disiplin, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Biro;
f. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Biro;
g. melakukan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan di lingkungan Biro;
h. melakukan urusan penerimaan tamu dan bahan rapat pimpinan Biro:
i. melakukan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Biro;
j. melakukan urusan kerumahtanggaan Biro;
k. melakukan penyusunan bahan ketatalaksanaan di lingkungan Biro;
l. melakukan pemberian layanan tamu asing;
m. melakukan urusan pemberian beasiswa Republik INDONESIA;
n. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan penerimaan beasiswa Republik INDONESIA;
o. melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan penerimaan beasiswa Republik INDONESIA;
p. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan penerimaan beasiswa Republik INDONESIA;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
r. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
s. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian dan konsep laporan Biro.
Koreksi Anda
