Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian dan konsep program kerja Biro; c. melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar; d. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip di lingkungan Biro; e. melakukan urusan mutasi, pengembangan, disiplin, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Biro; f. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Biro; g. melakukan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan di lingkungan Biro; h. melakukan urusan penerimaan tamu dan bahan rapat pimpinan Biro: i. melakukan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Biro; j. melakukan urusan kerumahtanggaan Biro; k. melakukan penyusunan bahan ketatalaksanaan di lingkungan Biro; l. melakukan pemberian layanan tamu asing; m. melakukan urusan pemberian beasiswa Republik INDONESIA; n. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan penerimaan beasiswa Republik INDONESIA; o. melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan penerimaan beasiswa Republik INDONESIA; p. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan penerimaan beasiswa Republik INDONESIA; q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; r. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan s. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian dan konsep laporan Biro.
Koreksi Anda