Pasal 1
(1) Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Politani Payakumbuh merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.