Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, akademik, kemahasiswaan, alumni, sistem informasi, dan kerja sama di lingkungan Politani Payakumbuh.
Koreksi Anda
