Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Pasal.id