Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
Teks Saat Ini
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(1) berakhir, Direktur harus sudah
melakukan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
