Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan barang milik negara. (2) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, serta penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Politani Payakumbuh. Paragraf Keempat Jurusan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Pasal.id