Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
Teks Saat Ini
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT bukan jabatan struktural.
Koreksi Anda
