Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
