Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk pertama kali MENETAPKAN Direktur definitif untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Penetapan Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
