Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
Teks Saat Ini
Wakil Direktur, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Bagian Umum dan Keuangan dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Politani Payakumbuh.
Koreksi Anda
