Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, UPT Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. peningkatan dan pengembangan pembelajaran; c. pengembangan media dan sumber belajar; d. pengembangan metode pembelajaran; e. pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pelaksanaan penjaminan mutu; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda