Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, UPT Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pengembangan media dan sumber belajar;
d. pengembangan metode pembelajaran;
e. pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. pelaksanaan penjaminan mutu; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
