Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pemberian layanan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politani Payakumbuh;
c. perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politani Payakumbuh;
d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Politani Payakumbuh; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
