Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politani Payakumbuh; c. perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politani Payakumbuh; d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Politani Payakumbuh; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Pasal.id