Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi Politani Payakumbuh masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penataan Politani Payakumbuh sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) diangkat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Pasal.id