Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
(2) Kepala UPT Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Koreksi Anda
