Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. (2) Kepala UPT Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Pasal.id