Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non- akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politani Payakumbuh.
Koreksi Anda
