Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Pasal.id