Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya mengandung natrium klorida (NaCl) dan mengandung senyawa air, magnesium, kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anticaking atau free- flowing maupun tidak, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS:
a. 2501.00.10.00 : - Garam meja
b. 2501.00.20.00 : - Garam batu
c. 2501.00.50.00 : - Air laut
- Lain-lain:
d. 2501.00.90.10 : -- Mengandung natrium klorida paling sedikit 94,7% dihitung dari basis kering
e. 2501.00.90.90 : -- Lain-lain.
2. K1 dan K2 adalah pengelompokan jenis garam petani untuk penentuan harga penjualan garam di tingkat petani.
3. Garam Konsumsi adalah garam yang dipergunakan untuk konsumsi dengan kadar NaCl paling sedikit 94,7% dihitung dari basis kering, dengan pos tarif/HS ex. 2501.00.90.10.
4. Garam Industri adalah garam yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan industri dengan kadar NaCl paling sedikit 97% dihitung dari basis kering, dengan Pos Tarif/HS ex.
2501.00.90.10.
5. Pegaram adalah perorangan atau kelompok yang melakukan usaha produksi garam.
6. Importir Produsen Garam Konsumsi, yang selanjutnya disebut IP Garam Konsumsi adalah industri pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang disetujui untuk mengimpor garam konsumsi sebagai bahan baku yang diperlukan untuk proses produksinya dan tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.
7. Importir Produsen Garam Industri, yang selanjutnya disebut IP Garam Industri adalah industri pengguna garam di luar garam konsumsi pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang disetujui untuk mengimpor Garam Industri, sebagai bahan baku atau bahan penolong yang diperlukan untuk proses produksinya dan tidak untuk diperjualbelikan maupun dipindah tangankan.
8. Importir Terdaftar Garam, yang selanjutnya disebut IT Garam adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang garam yang disetujui untuk mengimpor Garam Industri untuk memenuhi kebutuhan industri yang tidak melakukan impor Garam Industri sendiri.
9. Persetujuan Impor Garam Industri, yang selanjutnya disebut PI Garam Industri adalah ijin impor Garam Industri.
10. Masa Panen Raya Garam Rakyat adalah masa panen dimana seluruh atau sebagian besar pegaram di sentra produksi garam utama melakukan panen pada kondisi musim kemarau atau musim panen yang paling optimal.
11. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi atau unit terkait yang berwenang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin atau persetujuan impor.
12. Titik Pengumpul (collecting point) adalah tempat pengumpulan garam di tepi jalan yang dapat dijangkau truk atau sejenisnya.
13. Rapat Koordinasi adalah rapat antar instansi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
(1) Garam yang dapat diimpor hanya Garam Konsumsi dan Garam Industri.
(2) Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dari Direktur Jenderal.
(3) Garam Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP Garam Industri atau penetapan sebagai IT Garam dari Direktur Jenderal.
(1) IP Garam Konsumsi dilarang mengimpor Garam Konsumsi dalam masa 1 (satu) bulan sebelum Masa Panen Raya Garam Rakyat, selama Masa Panen Raya Garam Rakyat, dan 2 (dua) bulan setelah Masa Panen Raya Garam Rakyat dengan mempertimbangkan posisi stok di pegaram.
(2) Masa Panen Raya Garam Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dengan mempertimbangkan hasil prakiraan iklim dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan hasil kesepakatan rapat koordinasi antara kementerian dan asosiasi terkait.
(3) Penetapan masa pelarangan impor Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai pencapaian produksi pada Masa Panen Raya Garam Rakyat, agar persediaan Garam Konsumsi tetap dapat memenuhi kebutuhan nasional.
(4) Perpanjangan atau perpendekan masa pelarangan impor Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan pendapat kementerian terkait.
(1) Impor Garam Konsumsi untuk kebutuhan industri garam konsumsi dilarang apabila harga rata-rata garam bentuk curah di atas truk di titik-titik pengumpul berada di bawah harga garam K1 dan K2.
(2) Harga garam K1 dan K2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan kesepakatan instansi dan asosiasi terkait.
(1) Penetapan jumlah alokasi impor Garam Konsumsi nasional setiap tahun ditentukan dan disepakati dalam Rapat Koordinasi pada tingkat menteri dengan mempertimbangkan produksi dan kebutuhan konsumsi dalam negeri.
(2) Garam Industri yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan industri yang secara teknis belum dapat diproduksi di dalam negeri dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan jumlah alokasi impor Garam Konsumsi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada IP Garam Konsumsi secara proporsional berdasarkan besarnya pembelian garam produksi dalam negeri.
(4) Pembelian garam produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat pernyataan perolehan garam dari Pegaram yang dibuat oleh IP Garam Konsumsi dan ditandasahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pergaraman, asosiasi pegaram dan kelompok usaha garam rakyat yang menyatakan jumlah garam yang dibeli serta harga pembelian di tingkat petani minimal sama dengan harga garam K1 dan K2.
(1) Perusahaan yang dapat diakui sebagai IP Garam Konsumsi adalah:
a. perusahaan yang perolehan garamnya paling sedikit 50% (lima puluh persen) bersumber dari Pegaram dari total kapasitas produksi perusahaan; dan
b. perusahaan yang bekerjasama dengan Pegaram setempat.
(2) Perolehan garam dari pegaram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat pernyataan perolehan garam dari Pegaram dan ditandasahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pergaraman.
(3) Kerjasama dengan pegaram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan fotokopi surat perjanjian kerjasama yang ditandasahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pergaraman.
(1) Untuk mendapat pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau izin usaha lainnya yang setara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
d. Rencana kebutuhan garam sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam 1 (satu) tahun; dan
e. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat masa berlaku pengakuan sebagai IP Garam, jumlah garam, jenis garam, dan pelabuhan tujuan.
(5) Pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(1) Pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) harus pelabuhan terdekat dengan lokasi pabrik yang dimiliki oleh IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri.
(2) Lokasi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lain yang setara dari Kementerian Teknis/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang membidangi usaha tersebut.
(1) Setiap importasi Garam Industri oleh IT Garam harus mendapat PI Garam Industri terlebih dahulu dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk mendapatkan PI Garam Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT Garam harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi penetapan sebagai IT Garam;
b. Rencana impor Garam Industri dan pendistribusiannya; dan
c. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
(3) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan PI Garam Industri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(5) PI Garam Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) paling sedikit memuat masa berlaku PI Garam Industri, nama-nama perusahaan yang bekerja sama dengan IT Garam beserta jumlah garam untuk masing-masing perusahaan, jenis garam, negara muat dan pelabuhan tujuan.
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi wajib menyampaikan laporan tentang pelaksanaan importasi Garam Konsumsi kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor, Kementerian Perdagangan setiap 1 (satu) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dalam hal ini Direktur Industri Kimia Dasar, Kementerian Perindustrian.
(2) Perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP Garam Industri dan perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT Garam yang telah memperoleh PI Garam Industri wajib menyampaikan laporan tentang pelaksanaan importasi Garam Industri kepada Direktur Jenderall dalam hal ini Direktur Impor, Kementerian Perdagangan setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan pertama triwulan berikutnya dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dalam hal ini Direktur Industri Kimia Dasar, Kementerian Perindustrian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id dan melampirkan fotokopi Kartu Kendali Realisasi Impor yang diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
(1) IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan Garam Konsumsi atau Garam Industri yang telah diimpornya.
(2) IT Garam dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan Garam Industri yang telah diimpornya kepada IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri.
(1) Setiap pelaksanaan importasi garam oleh IP Garam Konsumsi, IP Garam Industri, dan IT Garam wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Untuk dapat ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis pelaksanaan impor garam, Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai surveyor paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dilakukan terhadap impor garam, yang meliputi data atau keterangan mengenai:
a. Negara dan pelabuhan muat;
b. Pos Tarif atau Nomor HS dan uraian;
c. Jenis dan volume;
d. Waktu pengapalan; dan
e. Pelabuhan tujuan.
(2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IP Garam Konsumsi, IP Garam Industri, dan IT Garam yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis importasi garam oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
Garam yang diimpor dengan melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam dibekukan apabila perusahaan yang bersangkutan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 sebanyak 2 (dua) kali;
dan/atau
b. sedang dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam.
(2) Pembekuan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam dapat diaktifkan kembali setelah perusahaan yang bersangkutan:
a. telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
(1) Pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam dicabut apabila perusahaan yang bersangkutan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 lebih dari 2 (dua) kali;
b. mengubah dan/atau menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam;
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11;
dan/atau
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor garam yang merupakan:
a. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; dan/atau
c. barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas, khusus untuk garam konsumsi dengan jumlah maksimal 500 gram.
Ketentuan pelaksanaan dan hal -hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
IP Garam Iodisasi, IP Garam Non Iodisasi, IT Garam, dan PI Garam Industri yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/9/2005 tentang Ketentuan Impor Garam sebagaimanana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2007 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/9/2005 tentang Ketentuan Impor Garam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta Pada tangggal 7 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN