Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam dicabut apabila perusahaan yang bersangkutan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 lebih dari 2 (dua) kali;
b. mengubah dan/atau menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam;
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
dan/atau
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
