Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan terhadap impor garam, yang meliputi data atau keterangan mengenai: a. Negara dan pelabuhan muat; b. Pos Tarif atau Nomor HS dan uraian; c. Jenis dan volume; d. Waktu pengapalan; dan e. Pelabuhan tujuan. (2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IP Garam Konsumsi, IP Garam Industri, dan IT Garam yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda