Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang dapat diakui sebagai IP Garam Konsumsi adalah:
a. perusahaan yang perolehan garamnya paling sedikit 50% (lima puluh persen) bersumber dari Pegaram dari total kapasitas produksi perusahaan; dan
b. perusahaan yang bekerjasama dengan Pegaram setempat.
(2) Perolehan garam dari pegaram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat pernyataan perolehan garam dari Pegaram dan ditandasahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pergaraman.
(3) Kerjasama dengan pegaram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan fotokopi surat perjanjian kerjasama yang ditandasahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pergaraman.
Koreksi Anda
