Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi wajib menyampaikan laporan tentang pelaksanaan importasi Garam Konsumsi kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor, Kementerian Perdagangan setiap 1 (satu) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dalam hal ini Direktur Industri Kimia Dasar, Kementerian Perindustrian. (2) Perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP Garam Industri dan perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT Garam yang telah memperoleh PI Garam Industri wajib menyampaikan laporan tentang pelaksanaan importasi Garam Industri kepada Direktur Jenderall dalam hal ini Direktur Impor, Kementerian Perdagangan setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan pertama triwulan berikutnya dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dalam hal ini Direktur Industri Kimia Dasar, Kementerian Perindustrian. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id dan melampirkan fotokopi Kartu Kendali Realisasi Impor yang diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
Koreksi Anda