Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Teks Saat Ini
(1) Impor Garam Konsumsi untuk kebutuhan industri garam konsumsi dilarang apabila harga rata-rata garam bentuk curah di atas truk di titik-titik pengumpul berada di bawah harga garam K1 dan K2.
(2) Harga garam K1 dan K2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan kesepakatan instansi dan asosiasi terkait.
Koreksi Anda
