Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor garam yang merupakan: a. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; dan/atau c. barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas, khusus untuk garam konsumsi dengan jumlah maksimal 500 gram.
Koreksi Anda