Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Teks Saat Ini
(1) IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan Garam Konsumsi atau Garam Industri yang telah diimpornya.
(2) IT Garam dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan Garam Industri yang telah diimpornya kepada IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri.
Koreksi Anda
