Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Teks Saat Ini
(1) IP Garam Konsumsi dilarang mengimpor Garam Konsumsi dalam masa 1 (satu) bulan sebelum Masa Panen Raya Garam Rakyat, selama Masa Panen Raya Garam Rakyat, dan 2 (dua) bulan setelah Masa Panen Raya Garam Rakyat dengan mempertimbangkan posisi stok di pegaram.
(2) Masa Panen Raya Garam Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dengan mempertimbangkan hasil prakiraan iklim dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan hasil kesepakatan rapat koordinasi antara kementerian dan asosiasi terkait.
(3) Penetapan masa pelarangan impor Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai pencapaian produksi pada Masa Panen Raya Garam Rakyat, agar persediaan Garam Konsumsi tetap dapat memenuhi kebutuhan nasional.
(4) Perpanjangan atau perpendekan masa pelarangan impor Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan pendapat kementerian terkait.
Koreksi Anda
