Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan dan hal -hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
