Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jumlah alokasi impor Garam Konsumsi nasional setiap tahun ditentukan dan disepakati dalam Rapat Koordinasi pada tingkat menteri dengan mempertimbangkan produksi dan kebutuhan konsumsi dalam negeri. (2) Garam Industri yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan industri yang secara teknis belum dapat diproduksi di dalam negeri dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penetapan jumlah alokasi impor Garam Konsumsi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada IP Garam Konsumsi secara proporsional berdasarkan besarnya pembelian garam produksi dalam negeri. (4) Pembelian garam produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat pernyataan perolehan garam dari Pegaram yang dibuat oleh IP Garam Konsumsi dan ditandasahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pergaraman, asosiasi pegaram dan kelompok usaha garam rakyat yang menyatakan jumlah garam yang dibeli serta harga pembelian di tingkat petani minimal sama dengan harga garam K1 dan K2.
Koreksi Anda