Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapat pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau izin usaha lainnya yang setara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
d. Rencana kebutuhan garam sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam 1 (satu) tahun; dan
e. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat masa berlaku pengakuan sebagai IP Garam, jumlah garam, jenis garam, dan pelabuhan tujuan.
(5) Pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
