Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya mengandung natrium klorida (NaCl) dan mengandung senyawa air, magnesium, kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anti­caking atau free- flowing maupun tidak, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS: a. 2501.00.10.00 : - Garam meja b. 2501.00.20.00 : - Garam batu c. 2501.00.50.00 : - Air laut - Lain-lain: d. 2501.00.90.10 : -- Mengandung natrium klorida paling sedikit 94,7% dihitung dari basis kering e. 2501.00.90.90 : -- Lain-lain. 2. K1 dan K2 adalah pengelompokan jenis garam petani untuk penentuan harga penjualan garam di tingkat petani. 3. Garam Konsumsi adalah garam yang dipergunakan untuk konsumsi dengan kadar NaCl paling sedikit 94,7% dihitung dari basis kering, dengan pos tarif/HS ex. 2501.00.90.10. 4. Garam Industri adalah garam yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan industri dengan kadar NaCl paling sedikit 97% dihitung dari basis kering, dengan Pos Tarif/HS ex. 2501.00.90.10. 5. Pegaram adalah perorangan atau kelompok yang melakukan usaha produksi garam. 6. Importir Produsen Garam Konsumsi, yang selanjutnya disebut IP Garam Konsumsi adalah industri pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang disetujui untuk mengimpor garam konsumsi sebagai bahan baku yang diperlukan untuk proses produksinya dan tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan. 7. Importir Produsen Garam Industri, yang selanjutnya disebut IP Garam Industri adalah industri pengguna garam di luar garam konsumsi pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang disetujui untuk mengimpor Garam Industri, sebagai bahan baku atau bahan penolong yang diperlukan untuk proses produksinya dan tidak untuk diperjualbelikan maupun dipindah tangankan. 8. Importir Terdaftar Garam, yang selanjutnya disebut IT Garam adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang garam yang disetujui untuk mengimpor Garam Industri untuk memenuhi kebutuhan industri yang tidak melakukan impor Garam Industri sendiri. 9. Persetujuan Impor Garam Industri, yang selanjutnya disebut PI Garam Industri adalah ijin impor Garam Industri. 10. Masa Panen Raya Garam Rakyat adalah masa panen dimana seluruh atau sebagian besar pegaram di sentra produksi garam utama melakukan panen pada kondisi musim kemarau atau musim panen yang paling optimal. 11. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi atau unit terkait yang berwenang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin atau persetujuan impor. 12. Titik Pengumpul (collecting point) adalah tempat pengumpulan garam di tepi jalan yang dapat dijangkau truk atau sejenisnya. 13. Rapat Koordinasi adalah rapat antar instansi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda