Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis importasi garam oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Pasal.id