Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap importasi Garam Industri oleh IT Garam harus mendapat PI Garam Industri terlebih dahulu dari Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapatkan PI Garam Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT Garam harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi penetapan sebagai IT Garam; b. Rencana impor Garam Industri dan pendistribusiannya; dan c. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. (3) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan PI Garam Industri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (5) PI Garam Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) paling sedikit memuat masa berlaku PI Garam Industri, nama-nama perusahaan yang bekerja sama dengan IT Garam beserta jumlah garam untuk masing-masing perusahaan, jenis garam, negara muat dan pelabuhan tujuan.
Koreksi Anda