Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam dibekukan apabila perusahaan yang bersangkutan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebanyak 2 (dua) kali;
dan/atau
b. sedang dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam.
(2) Pembekuan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam dapat diaktifkan kembali setelah perusahaan yang bersangkutan:
a. telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan/atau
b. tidak terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam.
(3) Pembekuan pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengaktifan kembali pengakuan sebagai IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri serta penetapan sebagai IT Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
