Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Teks Saat Ini
IP Garam Iodisasi, IP Garam Non Iodisasi, IT Garam, dan PI Garam Industri yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/9/2005 tentang Ketentuan Impor Garam sebagaimanana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2007 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Koreksi Anda
