Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) harus pelabuhan terdekat dengan lokasi pabrik yang dimiliki oleh IP Garam Konsumsi dan IP Garam Industri.
(2) Lokasi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam Izin Usaha Industri atau Izin Usaha lain yang setara dari Kementerian Teknis/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang membidangi usaha tersebut.
Koreksi Anda
