Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Keagamaan Buddha adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Buddha dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
2. Pendidikan Widya Dharma adalah pendidikan keagamaan Buddha yang diselenggarakan dalam bentuk pengkajian kitab, pembentukan karakter Buddhis, minat, bakat, life skill, dan keahlihan atau bentuk lain yang sejenis.
3. Sekolah Minggu Buddha/Vijjalaya adalah pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk kelompok belajar yang dilaksanakan pada hari Minggu, bertempat di vihara, cetiya, kuil,
kelenteng, pusdiklat Buddhis, Buddhis center, dan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD).
4. Pabbajja Samanera adalah satuan pendidikan agama Buddha pada jalur pendidikan nonformal.
5. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
6. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.
7. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.